Ketimpangan Penguasaan dan Kepemilikan Lahan Masih Tinggi, BPN Gandeng InterCAFE IPB University Hitung Ketimpangan Lahan di Indonesia
Ketimpangan Penguasaan dan Kepemilikan Lahan Masih Tinggi, BPN Gandeng InterCAFE IPB University Hitung Ketimpangan Lahan di Indonesia
Isu ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah khususnya untuk tanah pertanian selama ini selalu mengemuka, karena berkaitan dengan kesejahteraan petani. Hal ini dikarenakan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian merupakan salah satu faktor penentu kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan. Penguasaan tanah yang sempit (gurem) dapat menyebabkan pemiskinan petani akibat luas tanah pertaniannya yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Selama kurun waktu 1973-2013 di Indonesia, ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia memiliki trend yang cenderung meningkat. Bahkan, nilai ketimpangannya berada pada kategori ketimpangan sedang hingga tinggi. Bahkan pada tahun 2013, nilai ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia mencapai 0,68. Angka tersebut menunjukkan bahwa hanya 1 persen rakyat Indonesia yang menguasai 68 persen sumber daya tanah di Indonesia.
Dalam rangka mengatasi ketimpangan agraria dan mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah, pemerintah menjalankan program Reforma Agraria yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Sesuai dengan wewenang dan kapasitasnya, Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang strategis dalam menjalankan program Reforma Agraria, khususnya dalam upaya untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah bukan merupakan hal yang mudah, mengingat masalah ini merupakan akumulasi dari berbagai aspek permasalahan tanah yang terkait erat dengan aspek sosial budaya, ekonomi dan politik. Oleh karena itu, langkah awal yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan kajian untuk mendapatkan angka ketimpangan tanah di Indonesia yang nantinya dapat menjadi acuan dan sumber informasi bagi Kementerian ATR/BPN dalam menekan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia dengan merumuskan kebijakan yang optimal.
Penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan Pemerintah-BPN/ATR baik itu Redistribusi Tanah dan Legalisasi selama tahun 2015-2021 efektif menurunkan ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia. Namun masih perlu dilakukan analisis lebih lanjut untuk mengukur tingkat signifikansinya.